ANALISIS EFEKTIFITAS DAN KONTRIBUSI PAJAK RESTORAN MASA PANDEMIK COVID-19 DI BADAN PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA) KOTA KENDARI

Authors

  • Mulyati Akib Universitas Halu Oleo
  • Wa Ode Aswati Universitas Halu Oleo
  • Sely Damayanti Universitas Halu Oleo

Keywords:

Efektifitas Pemungutan, Analisis Kontribusi Pajak Restoran, Pajak Restoran, Pandemi Covid-19

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui mengetahui tingkat Efektifitas pemungutan dan Kontribusi Pajak Restoran Masa Pandemik Covid-19 Di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan kuantitatif. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini analisis rasio efektivitas dan analisis rasio kontribusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektifitas pajak restoran masa pandemik Covid-19 Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari pada tahun 2018 dikategorikan efektif yaitu sebesar 93,98%, Tahun 2019 dikategorikan kurang efektif sebesar 79,73% dan pada tahun 2020 dikategorikan tidak efektif yaitu sebesar 49,12%. Kontribusi pajak restoran masa pandemik Covid-19 Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari tahun 2018 sebesar 5,25% berada pada kategori sangat mempunyai kontribusi, Tahun 2019 adalah sebesar 6,50% dengan kriteria sangat mempunyai berkontribusi dan pada tahun 2020 adalah sebesar 3,72 dengan kriteria mempunyai kontribusi.

References

Halim, A. (2001). Manajemen Keuangan Daerah. Edisi Revisi. Yogyakarta : UPP AMP YKPN.

Mardiasmo. (2009). Perpajakan, Edisi Revisi. Yogyakarta: Penerbit Andi Ofset

Mahmudi. (2005). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

Mahmudi. (2010). Akuntansi Keuangan Menengah (Intermediate). Malang: Brawijaya.

Mahmudi i(2015), Manajemen Kinerja Sektor Publik, Edisi Kedua. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Ndaraha. (2005). Teori Budaya Organisasi. Cetakan Pertama. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Paryansa, Farabi. (2019). Efekifitas Penagihan Pajak Aktif dalam Rangka Optimalisasi Pencairan Tunggakan Pajak. Hasil Wawancara Pribadi: 18 februari 2019, KPP Pratama Prabumulih.

Pontoh, W. (2013). Akuntansi Konsep Dan Aplikasi. Jakarta: Halaman Moeka.

Resmi Siti. (2009). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Republik Indoesia. (2007). Tentang Perubahan Ketiga atas undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Republik Indonesia. (2008). Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Republik Indonesia No. 561/KMK/04/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus.

Rosalina. (2015). Analisis Tentang Penerimaan Pajak Sebagai Fungsi Dari Produk Domestik Bruto Kaitannya Dengan Tax Bouyancy Dan Elastisitas Pajak Di Indonesia. (Tesis Program Ilmu Administrasi Pasca Sarjana FISIP UI). Jakarta: Perpustakaan Universitas Indonesia

Suandy (2008). Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.

Tayibnapis, F.Y. (2000). Evaluasi Program. Jakarta: PT. Rineka Cipta

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Jakarta.

Waluyo. (2003). Perpajakan Indonesia. Edisi I. Jakarta: Salemba Empat

Pudyatmoko, Y.S. (2002). Pengantar Hukum Pajak. Yogyakarta: Andi.

Downloads

Published

2022-11-09

Issue

Section

Articles