PENGARUH PENERAPAN E-FILING TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN (SPT) PAJAK PENGHASILAN DI KP2KP RUMBIA
Keywords:
E-Filing, SPT, Kepatuhan Pajak, PPh 21Abstract
Tujuan dari adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui dari implementasi penggunaan e-filing pada tingkat kepatuhan pelaporan SPT pajak tahunan pada penghasilan dari usaha orang pribadi pada KP2KP Rumbia. Data kuantitatif merupakan pendekatan yang digunakan peneliti. Sementara sampel dan populasi yang peneliti gunakan sebanyaka 100 wajib pajak orang pribadi sebagai sampel dari jumlah populasi sebanyak 13.828 wajib pajak pribadi. Peneliti menggunakan Teknik pengambilan sampel yang dilakukan menggunakan Accidental Sampling. Sementara untuk metode pengumpulan data menggunakan analisis regersi sederhana menggunakan software IBM SPSS v 22. Berdasarkan hasil yang diperoleh menunjukkan pengimplementasian dari e-filing yang dilakukan wajib pajak pribadi memiliki pengaruh yang positif pada tingkat kepautan laporan SPT di KP2KP Rumbai. Hal ini sesuai dengan hasil dari analisis regresi yang memiliki nilai R square 0, 776 atau sebesar 77,6% sehingga dapat disimpulkan bahwa penerapan dari penggunaan e-filing memiliki tingkat yang positif pada kepatuhan pengampain SPT.
References
Bahri, S. (2019). Pengaruh Penerapan E-filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Banda Aceh). Jurnal Akuntansi, 1(2), 59- 72.
Direktorat Jenderal Pajak. 2005. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/2005 tentang “Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan secara Elektronik. Jakarta.
Ghozali, I., & Ratmono, D. (2017). Analisis Multivariat dan Ekonometrika dengan Eviews 10. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-88/PJ/2004 tentang Pajak E-filing dan Elektronic E-filing Sistem.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
Pasal 17 C KUP Jis KMK Nomor 544/KMK.04/2000 Tentang Kepatuhan Wajib Pajak.
Rahayu, S.K. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu.
Rahayu, S.K. (2017). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Sains.
Rahayu, S.K. (2013). Perpajakan Indonesia : Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Resmi, S. (2019). Perpajakan Teori & Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Resmi, S. (2017). Perpajakan Teori dan Kasus, Edisi 10. Jakarta: Salemba Empat.
Saat, S. (2014). Administrasi Perpajakan. Jakarta.
Sekaran, U. (2014). Metodologi penelitian untuk bisnis, edisi keempat. Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tribun News.2019. Lapor SPT Lewat E-filing (Diakses melalui https://manado.tribunnews.com/2019/02/09/wajib-pajak-badan-wajib-lapor-spt-lewat-e-filing--tahun-ini-tak-lagi-gunakan-e-spt) Pada tanggal 16 Desember 2021
Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1 ayat 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 7 Tahun1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara (2001:155).
UU Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 Ayat 1.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Akuntansi dan Keuangan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.